Bidang Pendataan dan Penetapan

Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi sewa tanah.

Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai fungsi:

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Badan berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. melakukan penyusunan dan pelaksanaan program kerja bidang pendataan dan penetapan pajak daerah dan retribusi sewa tanah;
  6. mengkoordinasikan dan melaksanakan pendataan, pendaftaran, penghitungan, penilaian dan penetapan pendapatan yang dikelola oleh Badan serta memproses pengurangan, keberatan, kelebihan dan keringanan;
  7. mengkoordinasikan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Retribusi Sewa Tanah;
  8. melakukan penelitian terhadap SPTPD dan kelengkapan SPTPD;
  9. mengkoordinasikan dengan bidang terkait hasil pendataan, pendaftaran, penghitungan, penilaian dan penetapan pendapatan yang dikelola oleh Badan serta hasil proses pengurangan, keberatan, kelebihan dan keringanan;
  10. menyusun data potensi Pajak Daerah;
  11. mengelola sistem informasi teknologi pendapatan asli daerah;
  12. memelihara dan mengembangkan aplikasi online pajak daerah;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  14. menyusun laporan pelaksanaan tugas Badan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  15. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bidang Pendataan dan Penetapan mempunyai 3 sub bidang, yaitu:

Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran

Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pendataan, pendaftaran, penelitian, serta penilaian terhadap objek pajak daerah dan objek retribusi sewa tanah.

Sub Bidang Penetapan

Sub Bidang Penetapan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak daerah dan retribusi sewa tanah.

Sub Bidang Informasi Pendapatan Daerah

Sub Bidang Informasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam memberikan informasi perkembangan pendapatan asli daerah melalui informasi teknologi dan membangun serta mengembangkan informasi teknologi pengelolaan pendapatan asli daerah.