Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengawasi, mengendalikan, membina, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah.

Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. perumusan program kerja di lingkungan Badan berdasarkan rencana strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas di lingkungan Badan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  3. pembinaan bawahan di lingkungan Badan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
  4. pengarahan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. perumusan dan penetapan visi dan misi Badan;
  6. perumusan dan penetapan kebijakan teknis Pajak Daerah;
  7. perumusan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan Walikota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  8. penetapan kebijakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan aset;
  9. penetapan kebijakan pemanfaatan informasi teknologi;
  10. penetapan standar pelayanan masyarakat terkait Pajak Daerah;
  11. penyelenggaraan pengaturan, pendistribusian, mengkoordinasikan, serta pengendalian tugas bawahan;
  12. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi sewa tanah;
  13. penyelenggaraan koordinasi, evaluasi, dan pembinaan pendapatan daerah dengan satuan kerja perangkat daerah penghasil PAD;
  14. penyelenggaraan program dan kegiatan;
  15. penyelenggaraan pengelolaan pemungutan pajak daerah dan retribusi sewa tanah;
  16. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pengelolaan pendapatan daerah;
  17. penggunaan anggaran Badan;
  18. penggunaan barang Badan;
  19. penyelenggaraan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  20. pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  21. penyusunan laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja; dan
  22. pelaksanaan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.