Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengawasi, mengendalikan, membina, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah.
Kepala Badan mempunyai fungsi:
- perumusan program kerja di lingkungan Badan berdasarkan rencana strategis Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas di lingkungan Badan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- pembinaan bawahan di lingkungan Badan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
- pengarahan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- perumusan dan penetapan visi dan misi Badan;
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis Pajak Daerah;
- perumusan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan Walikota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- penetapan kebijakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan aset;
- penetapan kebijakan pemanfaatan informasi teknologi;
- penetapan standar pelayanan masyarakat terkait Pajak Daerah;
- penyelenggaraan pengaturan, pendistribusian, mengkoordinasikan, serta pengendalian tugas bawahan;
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi sewa tanah;
- penyelenggaraan koordinasi, evaluasi, dan pembinaan pendapatan daerah dengan satuan kerja perangkat daerah penghasil PAD;
- penyelenggaraan program dan kegiatan;
- penyelenggaraan pengelolaan pemungutan pajak daerah dan retribusi sewa tanah;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pengelolaan pendapatan daerah;
- penggunaan anggaran Badan;
- penggunaan barang Badan;
- penyelenggaraan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja; dan
- pelaksanaan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.