Pemecahan Data PBB-P2

Melampirkan/membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP);
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotocopy Bukti Lunas PBB-P2 tahun sebelumnya;
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Ukur/GS/Siliah Jariah/Alas Hak bukti lain yang menjadi dasar kepemilikan (dilegalisir oleh Lurah/Notaris);
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilegalisir oleh Lurah/Notaris atau Surat Keterangan Lurah yang menyatakan luas bangunan;
  6. Surat Pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan tanah kosong bermaterai (jika tanah dalam keadaan kosong/tidak ada bangunan);
  7. Surat Kuasa jika dikuasakan;
  8. Foto Objek Pajak – 3 sisi (tampak depan, samping kanan dan samping kiri);
  9. Mengisi SPOP dan LSPOP dengan lengkap dan benar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau yang dikuasakan;
  10. Melampirkan Sertifikat Induk;
  11. Mengisi Surat Permohonan Pemecahan Data SPPT PBB-P2;
  12. Nomor HP yang bisa dihubungi.

Bayar Pajak di BANK,

Pengurusan BEBAS BIAYA!