Bidang Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pelayanan dan informasi pendapatan, penyusunan peraturan perundang-undangan, administrasi keberatan dan pengurangan serta kajian dan pengembangan potensi pendapatan.
Bidang Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Badan berdasarkan program kerja Badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- menyusun kajian potensi pendapatan asli daerah;
- mengelola pelayanan informasi pajak daerah;
- memproses keberatan dan pengurangan yang dibuat oleh Wajib Pajak;
- menyusun kajian potensi pendapatan asli daerah;
- mengkaji dan menyusun peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan yang menyangkut penerimaan daerah;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Badan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
- melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Bidang Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai 3 Sub Bidang, yaitu:
Sub Bidang Pelayanan dan Informasi Pendapatan
Sub Bidang Pelayanan dan Informasi Pendapatan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pengkajian dan pengembangan potensi dan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah serta menyusun peraturan perundang-undangan.
Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan
Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam memproses pengurangan, keringanan, keberatan, dan kelebihan pembayaran pajak daerah dan retribusi sewa tanah.
Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendapatan Daerah
Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pengkajian dan pengembangan pendapatan dan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah serta menyusun peraturan perundang-undangan.