Badan Pendapatan Daerah Kota Padang bekerjasama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Padang melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang bermasalah yang langsung diawasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Aliansyah, SH, MH berdasarkan Surat Kuasa Substitusi yang diberikan Kepala Bapenda Kota Padang, Drs. Yosefriawan.
Bantuan hukum bersifat non litigasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Padang ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kota Padang dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang nantinya akan bermuara pada keberlangsungan Pembangunan Kota.