Target PAD Rp550 Miliar: Pemkot Padang Gandeng Kejari dalam Penagihan Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Padang, Yosefriawan, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah mencapai kesepahaman dengan Kejari sebagai mitra dalam naungan Forkopimda untuk meningkatkan PAD.

“Tujuannya tentu untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, yang muaranya adalah untuk percepatan pembangunan Kota Padang,” ucap Yosefriawan di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (24/7/2024).

Bapenda melakukan kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejari untuk pendampingan dalam pemeriksaan maupun penagihan piutang pajak dari wajib pajak yang belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikannya.

“Upaya ini kita lakukan untuk percepatan menimbulkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi hutang piutang yang belum dibayar,” imbuhnya.

Wajib pajak yang belum menyelesaikan permasalahan pajaknya akan dipanggil bersama dengan Kasi Datun untuk mendengarkan komitmen mereka dalam menyelesaikan piutang-piutang pajaknya.

Untuk tahun 2024, Bapenda Padang menargetkan capaian PAD dari sektor pajak sebesar Rp550 miliar.

Yosefriawan berharap dengan adanya upaya ini, muncul kesadaran yang baik sehingga PAD dari sektor pajak meningkat, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menjelaskan pihaknya akan memberikan pelayanan hukum yang baik dan humanis kepada masyarakat. Kemudian, Kejari juga ikut membantu Pemkot Padang dengan bantuan hukum, termasuk terkait PAD, melalui seksi Datun.

“Kami sudah memberikan pertimbangan hukum kepada Pemkot Padang baik legal opinion, legal asisten, maupun legal audit. Tujuannya membantu Pemkot Padang dalam melaksanakan tugas-tugasnya supaya bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan,” tegas Aliansyah.

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Datun Kejari Padang, Vivi Nilasari, menyatakan bahwa sejak adanya MoU dengan Pemko Padang, Jaksa Pengacara Negara Kejari Padang memberikan bantuan hukum non-litigasi, yakni bantuan hukum di luar pengadilan kepada Pemkot Padang melalui Bapenda.

Lebih lanjut, Vivi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki permasalahan di lapangan maupun permasalahan administratif yang ditemui oleh Bapenda.

Bapenda bersurat kepada Bidang Datun dengan mengajukan surat kuasa khusus kepada Kajari, dengan turunan surat kuasa substitusi kepada tim Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan terhadap Bapenda dalam penagihan pajak.

“Surat kuasa tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan ini,” ucapnya.

Dalam melakukan penagihan pajak yang dikuasakan oleh Bapenda, Tim Jaksa Pengacara Negara mengundang beberapa wajib pajak dan kemudian dibuatkan berita acara.

“Jika wajib pajak tersebut tidak melaksanakan berita acara yang tertuang, secara tupoksi kami akan melakukan bantuan hukum secara litigasi dengan mewakili Bapenda mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang,” tegas Vivi.

Sumber: infopublik.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *