Bidang Pengendalian dan Pelaporan

Bidang Pengendalian dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyusun laporan penerimaan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah dan laporan PAD, serta melakukan koordinasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap penerimaan PAD.

Bidang Pengendalian dan Pelaporan mempunyai fungsi:

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Badan berdasarkan program kerja Badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. melakukan penyusunan dan pelaksanaan program kerja di Bidang Pengendalian dan Pelaporan;
  6. menyusun laporan penerimaan PAD;
  7. menyusun laporan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Sewa Tanah;
  8. mengkoordinasikan penindakan terhadap pelanggaran oleh Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Sewa Tanah dengan perangkat daerah terkait;
  9. melakukan koordinasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap penerimaan PAD;
  10. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Sewa Tanah;
  11. mengkoordinir penyusunan pembukuan penerimaan yang dikelola Badan Pendapatan Daerah Kota Padang;
  12. mengkoordinir penyusunan laporan penerimaan perangkat daerah penghasil PAD;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  14. menyusun laporan pelaksanaan tugas Badan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
  15. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bidang Pengendalian dan Pelaporan mempunyai 3 Sub Bidang, yaitu:

Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan

Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam membuat pembukuan penerimaan dan menyusun laporan realisasi penerimaan yang dikelola oleh Badan dan tunggakan.

Sub Bidang Evaluasi dan Pengendalian

Sub Bidang Evaluasi dan Pengendalian mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan koordinasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap perkembangan penerimaan pajak dan retribusi sewa tanah serta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindak pelanggaran oleh Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Sewa Tanah.

Sub Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-lain

Sub Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-lain mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan koordinasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap perkembangan penerimaan PAD serta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah penghasil PAD.