Melampirkan/membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP);
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Bukti Lunas PBB-P2 tahun sebelumnya;
- SPPT PBB-P2 Asli tahun berjalan;
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Ukur/GS/Siliah Jariah/Alas Hak bukti lain yang menjadi dasar kepemilikan (dilegalisir oleh Lurah/Notaris);
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilegalisir oleh Lurah/Notaris atau Surat Keterangan Lurah yang menyatakan luas bangunan;
- Surat Pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan tanah kosong bermaterai (jika tanah dalam keadaan kosong/tidak ada bangunan);
- Surat Kuasa jika dikuasakan;
- Foto Objek Pajak – 3 sisi (tampak depan, samping kanan dan samping kiri);
- Mengisi SPOP dan LSPOP dengan lengkap dan benar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau yang dikuasakan;
- Mengisi Surat Permohonan Pembetulan Data SPPT PBB-P2;
- Nomor HP yang bisa dihubungi.