BAPENDA Padang Turun Tangan Tertibkan Reklame Ilegal: Dari Jalan Thamrin hingga Adinegoro, Baliho Tanpa Izin Dibongkar di Tempat

Suasana Kamis (16/10/2025) pagi di sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Adinegoro mendadak berubah riuh. Satu per satu papan reklame yang berdiri tegak di pinggir jalan mulai diturunkan petugas berseragam Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang. Sebagian warga tampak berhenti sejenak, menyaksikan proses pembongkaran yang dilakukan dengan penuh ketegasan.

Penertiban kali ini bukan sekadar razia rutin. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Padang, Ikrar Prakasa, S.STP, M.Si, operasi tersebut menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah kota untuk menertibkan pelanggaran pajak dan mengembalikan estetika ruang publik.

Razia Pagi yang Tegas dan Terukur

Sejak pukul 07.00 WIB, belasan petugas Bapenda bersama tim teknis sudah bersiaga di lapangan. Dengan peralatan lengkapmulai dari tangga, kunci pas, hingga kendaraan operasional mereka menyisir deretan reklame yang menyalahi aturan. Reklame tanpa izin, tanpa pembayaran pajak, atau yang masa izinnya telah kedaluwarsa langsung menjadi sasaran utama.

“Kami tidak tebang pilih. Semua reklame yang melanggar aturan akan kami tertibkan di tempat,” tegas Ikrar Prakasa di sela-sela kegiatan. “Tujuan kami bukan semata menertibkan, tetapi juga mendidik pelaku usaha agar lebih sadar akan kewajiban mereka. Pajak reklame adalah salah satu sumber penting pendapatan daerah, dan ketidaktaatan terhadapnya bisa merugikan masyarakat secara luas.”

Beberapa papan reklame berukuran besar bahkan dibongkar di lokasi dengan menggunakan alat berat. Pemilik usaha yang kebetulan berada di tempat terlihat hanya bisa pasrah, menyaksikan nama usaha mereka perlahan diturunkan dari ketinggian.

Mengembalikan Ketertiban dan Wajah Kota

Langkah Bapenda Padang ini bukan tanpa alasan. Selama beberapa bulan terakhir, maraknya reklame tanpa izin mulai mengganggu pandangan kota dan menurunkan nilai estetika kawasan. Jalan-jalan utama seperti Thamrin dan Adinegoro, yang seharusnya tertata rapi, kini dipenuhi oleh spanduk, baliho, dan papan iklan beragam ukuran—sebagian di antaranya menutupi rambu lalu lintas atau fasilitas umum.

“Penertiban ini juga demi menjaga wajah kota Padang agar tetap bersih dan tertib,” tambah Ikrar. “Kami ingin kawasan strategis tidak lagi dipenuhi reklame liar yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keindahan kota.”

Menurut data internal Bapenda, masih banyak pelaku usaha yang memasang reklame tanpa mengantongi izin resmi. Padahal, proses perizinan kini sudah jauh lebih mudah dengan sistem daring yang terintegrasi.

Imbauan untuk Pelaku Usaha: Segera Tertibkan Pajak Reklame

Ikrar mengingatkan bahwa setiap pemilik usaha wajib memperbarui izin dan melunasi pajak reklame secara berkala. Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif bahkan penertiban paksa, seperti yang dilakukan hari ini.

“Pajak reklame bukan beban, melainkan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan kota,” ujar Ikrar. “Dengan pajak yang tertib, fasilitas publik dapat diperbaiki, jalan ditingkatkan, dan lingkungan kota semakin layak huni.”

Untuk memudahkan para wajib pajak, Bapenda Padang kini menyediakan kanal pembayaran melalui dua jalur—secara langsung di kantor Bapenda dan secara daring melalui portal resmi pemerintah kota.

Langkah Berkala, Komitmen Berkelanjutan

Penertiban reklame ini bukan yang pertama, dan Ikrar memastikan juga bukan yang terakhir. Bapenda telah menjadwalkan operasi serupa di sejumlah titik lain di Padang, terutama kawasan perdagangan dan jalan protokol.

“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkala. Ini bukan hanya tentang pajak, tapi juga tentang disiplin dan kesadaran warga terhadap aturan,” tutupnya.

Langkah tegas Bapenda Padang pagi itu menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha agar tidak memandang remeh kewajiban pajak reklame. Karena di balik papan iklan yang menjulang, ada aturan dan tanggung jawab yang tak boleh diabaikan — demi kota Padang yang tertib, bersih, dan berwibawa di mata warganya.

Sumber: dirgantaraonline.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *