Bidang Penagihan dan Pemeriksaan

Bidang Penagihan dan Pemeriksaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas-tugas penagihan dan pemeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Sewa Tanah dan melakukan koordinasi serta pembinaan kepada Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Sewa Tanah.

Bidang Penagihan dan Pemeriksaan mempunyai fungsi:

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Badan berdasarkan program kerja Badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Badan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. merumuskan rencana program kerja Bidang Penagihan dan Pemeriksaan;
  6. melaksanakan penagihan pajak daerah dan retribusi sewa tanah;
  7. melaksanakan penagihan piutang pajak daerah dan retribusi sewa tanah;
  8. melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pajak daerah dan retribusi sewa tanah;
  9. melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Sewa Tanah;
  10. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Bidang Penagihan dan Pemeriksaan;
  11. melaksanakan koordinasi dan evaluasi secara berkala terhadap penerimaan yang dikelola Badan;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  13. menyusun laporan pelaksanaan tugas Badan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
  14. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bidang Penagihan dan Pemeriksaan mempunyai 3 Sub Bidang, yaitu:

Sub Bidang Penagihan

Sub Bidang Penagihan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Sewa Tanah.

Sub Bidang Pemeriksaan

Sub Bidang Pemeriksaan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melakukan pemeriksaan dalam kerangka pengujian kepatuhan dan tujuan lainnya terhadap Wajib Pajak dan Retribusi Sewa Tanah.

Sub Bidang Pembinaan Wajib Pajak/Wajib Retribusi

Sub Bidang Pembinaan Wajib Pajak/Wajib Retribusi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan dalam melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Sewa Tanah, serta melakukan sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Sewa Tanah.