Penerbitan Data Baru PBB-P2

Melampirkan/membawa berkas sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP);
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Ukur/GS/Siliah Jariah/Alas Hak bukti lain yang menjadi dasar kepemilikan (dilegalisir oleh Lurah/Notaris);
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilegalisir oleh Lurah/Notaris atau Surat Keterangan Lurah yang menyatakan luas bangunan;
  5. Surat Keterangan Lurah yang menyatakan tanah kosong (jika tanah dalam keadaan kosong/tidak ada bangunan);
  6. Mengisi Surat Keterangan Letak Objek Pajak dan diketahui oleh Lurah;
  7. Fotocopy SPPT PBB-P2 sepadan/berdampingan langsung;
  8. Surat Kuasa jika dikuasakan;
  9. Foto Objek Pajak – 3 sisi (tampak depan, samping kanan dan samping kiri);
  10. Mengisi SPOP;
  11. Mengisi LSPOP (apabila ada bangunan);
  12. Mengisi Surat Permohonan Penerbitan SPPT PBB-P2 (Data Baru);
  13. Nomor HP yang bisa dihubungi.

Bayar Pajak di BANK,

Pengurusan BEBAS BIAYA!