Melampirkan/membawa berkas sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP);
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Ukur/GS/Siliah Jariah/Alas Hak bukti lain yang menjadi dasar kepemilikan (dilegalisir oleh Lurah/Notaris);
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilegalisir oleh Lurah/Notaris atau Surat Keterangan Lurah yang menyatakan luas bangunan;
- Surat Keterangan Lurah yang menyatakan tanah kosong (jika tanah dalam keadaan kosong/tidak ada bangunan);
- Mengisi Surat Keterangan Letak Objek Pajak dan diketahui oleh Lurah;
- Fotocopy SPPT PBB-P2 sepadan/berdampingan langsung;
- Surat Kuasa jika dikuasakan;
- Foto Objek Pajak – 3 sisi (tampak depan, samping kanan dan samping kiri);
- Mengisi SPOP;
- Mengisi LSPOP (apabila ada bangunan);
- Mengisi Surat Permohonan Penerbitan SPPT PBB-P2 (Data Baru);
- Nomor HP yang bisa dihubungi.