
Melampirkan/membawa berkas sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP);
 - Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
 - Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Ukur/GS/Siliah Jariah/Alas Hak bukti lain yang menjadi dasar kepemilikan (dilegalisir oleh Lurah/Notaris);
 - Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilegalisir oleh Lurah/Notaris atau Surat Keterangan Lurah yang menyatakan luas bangunan;
 - Surat Keterangan Lurah yang menyatakan tanah kosong (jika tanah dalam keadaan kosong/tidak ada bangunan);
 - Mengisi Surat Keterangan Letak Objek Pajak dan diketahui oleh Lurah;
 - Fotocopy SPPT PBB-P2 sepadan/berdampingan langsung;
 - Surat Kuasa jika dikuasakan;
 - Foto Objek Pajak – 3 sisi (tampak depan, samping kanan dan samping kiri);
 - Mengisi SPOP;
 - Mengisi LSPOP (apabila ada bangunan);
 - Mengisi Surat Permohonan Penerbitan SPPT PBB-P2 (Data Baru);
 - Nomor HP yang bisa dihubungi.