Izin Pemasangan Reklame

Melampirkan/membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP);
  2. Surat Kuasa dalam hal pengurusan dikuasakan;
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Keputusan Pengesahan bagi Badan Hukum;
  4. Surat Pernyataan Penyelenggaraan Reklame di atas materai Rp. 6000 yang berisi
    1. Kesediaan mematuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan reklame;
    2. Kesediaan bertanggungjawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat dalam hal terjadi kecelakaan akibat robohnya reklame;
    3. Kesediaan membayar Retribusi Sewa Tanah dalam hal titik lokasi rencana penempatan reklame berada pada tanah Pemerintah Daerah.
  5. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tanah atau Bangunan dengan Pemilik Tanah atau Bangunan atau yang menguasai tanah dan/atau bangunan dalam hal titik lokasi rencana penempatan reklame tidak berada pada tanah Pemerintah Daerah;
  6. Gambar Lokasi/Peta Situasi di kertas A4 yang menjelaskan titik reklame dengan skala 1:1000;
  7. Gambar Kontruksi Bangunan Reklame, yang meliputi gambar rencana pondasi, tiang, dan panel board dengan skala 1:100;
  8. Gambar Rencana Instalasi Arus Kuat jika menggunakan instalasi listrik;
  9. Foto Berwarna ukuran 6R yang diambil dari 3 (tiga) arah dalam jarak 10 meter dari titik lokasi rencana penempatan reklame;
  10. Mengisi Surat Permohonan Izin Pemasangan Reklame dengan baik dan benar;
  11. Nomor HP yang bisa dihubungi.

Bayar Pajak di BANK,

Pengurusan BEBAS BIAYA!