
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan razia penertiban reklame yang terpasang di sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Adinegoro pada Kamis pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakasa, S.STP, M.Si.
Penertiban dilakukan terhadap reklame-reklame milik pelaku usaha yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin resmi. Dalam razia tersebut, beberapa reklame langsung dibongkar oleh petugas di lokasi.
“Kegiatan ini bertujuan agar para pedagang dan pemilik usaha lebih taat terhadap kewajiban pajak. Bagi reklame yang belum membayar pajak atau tidak memiliki izin, langsung kami tertibkan sesuai aturan yang berlaku” ujar Ikrar Prakasa kepada media.
Ikrar juga menegaskan bahwa pajak reklame dan setiap pemilik usaha wajib memperbarui serta melunasi kewajiban tersebut untuk menghindari sanksi.
Bapenda Padang berkomitmen melakukan penertiban secara berkala untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta menjaga ketertiban dan estetika kota.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk segera melakukan registrasi dan pelunasan pajak reklame melalui kanal resmi Bapenda, baik secara langsung maupun daring
Sumber: minangkabaunews.com