
Sistem Informasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang disingkat dengan SIBPHTB merupakan aplikasi di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Padang yang terkait dengan pengelolaan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
SIBPHTB ini bisa diakses melalui browser pada laman: https://sibphtb.bapenda.padang.go.id/
SIBPHTB melibatkan stakeholders terkait yaitu Wajib Pajak Pribadi, PPAT, BPN dan Perbankan.
Aplikasi ini digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi dan PPAT dalam pengurusan BPHTB, dimana semua proses dilakukan verifikasi oleh Verifikator di BAPENDA secara digital, tanpa harus bertatap muka.
Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan transaksi nontunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Virtual Account (VA), selain daripada kanal-kanal pembayaran lainnya yang sudah bekerjasama dengan BAPENDA Kota Padang dengan bank-bank berikut:
1. BNI
2. BSI
3. BPD (Bank Nagari).