Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Alfiadi mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran umum membayar pajak di Kota Padang masih perlu ditingkatkan. Ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, Alfiadi menyampaikan, tingkat kesadaran membayar pajak masyarakat masih berkisar di 36 persen.
Dikatakan, indikator sederhana yang jadi salah satu dasar penilaian rendahnya kesadaran pajak masyarakat Kota Padang adalah masih banyaknya wajib pajak yang perlu disadarkan secara langsung untuk membayar pajak, misalnya dengan petugas langsung datang ke rumah untuk memungut pajak.
“Kalau kesadaran, artinya, tanpa apa-apa dia tiba sendiri untuk bayar pajak. Tidak perlu petugas pemungut datang dulu. Taat pajak. Inilah usaha besar kita bersama-sama (red-untuk membuat masyarakat taat pajak),” ujar Alfiadi.
Menurutnya, ini merupakan perilaku yang perlu mendapat kesadaran agar mengalami perubahan pola pikir. Pemilik usaha, dikatakan, biasanya berpikir bahwa hasil usaha yang dia peroleh merupakan hak mereka sepenuhnya. Padahal, sesungguhnya ada titipan untuk pemerintah di dalamnya, demi membangun negeri mereka juga.
Disebutkan, Pemerintah berusaha bersikap adil kepada masyarakat. Misalnya, untuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak serta-merta diberatkan kepada masyarrakat. Di PBB disertakan juga faktur pengurangan, sehingga jumlah yang perlu dikeluarkan sebagai pajak tidak sebesar apa yang ditakutkan, karena diberlakukan subsidi pemerintah.
Alfiadi mencontohkan, ada wajib pajak yang kena pajak PBB sebesar Rp.102 ribu, setelah dikurangi dengan subsidi jadi harus membayar hanya Rp.34 ribu. Menurutnya, pemerintah juga berpikir agar tidak menzolimi masyarakat. Namun masyarakat harus paham, bahwa kinerja pemerintah di bidang pajak perlu dibantu.
“Jika ternyata gagal pajak, APBD yang ditetapkan menjadi tidak berkepastian. Kegiatan jalan, tapi pembayaran tidak ada,” tegas Alfiadi, terkait harapan kepedulian masyarakat.
Ditekankan, pajak adalah pungutan yang dipaksakan. Tidak peduli yang lainnya, itu adalah kewajiban sebagai warga negara. Jika ada kenaikan, pemerintah tidak seenaknya. Semua hal dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Bukannya tidak tahu, Alfiadi menyebutkan bahwa banyak juga kalangan yang berusaha mengakali pajak. Seperti di bidang hiburan. Dicontohkan pajak yang harus dikeluarkan oleh seorang pelaku usaha karaoke. Amanat pajak 75 persen dalam konteks pajak hiburan bisa jadi hilang karena diakali untuk masuk ke dalam pajak restoran, yang hanya sebesar 10 persen.
“Pajak hiburan, karaoke misalnya, ditutupkan dengan paket makan. Ketika saya periksa, customer akui tidak bayar karaokenya. Akhirnya hanya dapat pajak 10 persen, dijatuhkan ke restoran,” Alfiadi mengemukakan.
Terlepas dari itu semua, Alfiadi menyatakan tetap optimis bisa menjalankan kinerja sesuai target. Menurut dia, selagi ada aturan yang ditetapkan, dirinya dan jajarannya akan berjalan di aturan tersebut, berdasarkan kepada payung hukum yang jelas.
“Sebagai Kepala Bapenda, ukuran kinerja saya itu penerimaan,” imbuhnya.
Alfiadi menekankan, pendapatan daerah wajib dinomorsatukan, sebelum belanja. Target sebesar Rp. 824 miliar telah ditetapkan untuk dicapai Bapenda Kota Padang. Segenap pihak di lingkungan Pemerintah Kota Padang, diharapkan, perlu menyadari hal ini.
Sumber: SumbarFokus