Pembebasan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19

Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 166 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Desease 2019.

Periode Pembebasan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Kota Padang adalah Masa Pajak April s/d Mei 2020.

Dihimbau kepada Pengusaha Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan agar selama Surat Keputusan ini berlaku, tidak mencantumkan dan mengenakan pajak tersebut diatas kepada konsumen.

Adapun kegiatan transaksi sebelum tanggal berlaku Surat Keputusan (09 April 2020) dan apabila Pengusaha masih mencantumkan dan mengenakan pajak kepada konsumen setelah Surat Keputusan berlaku, tetap melaporkan dan menyetorkan pajak daerah ke Kasda Kota Padang.

Bayarlah Pajak Daerah anda pada BNI, dan Bank Nagari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *