Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 194 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2019 dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019.
Pembayaran PBB-P2 masa pajak tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 pada periode 1 Mei 2020 sampai dengan 30 November 2020 akan dibebaskan sanksi administratif / denda.
Bayarlah Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan anda pada BNI, Bank Nagari dan PT. Pos Indonesia.