Pemko Padang Kembali Pungut Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memungut pajak untuk hotel, restoran dan tempat-tempat hiburan mulai bulan ini (Juni).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Al Amin berharap dengan kembali dipungutnya pajak tersebut dapat mendongkrak kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saat ini kita membutuhkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, kita kembali memungut pajak.”

Al Amin – Kepala Bapenda Kota Padang

Dirinya menyatakan sebelumnya Pemko Padang membebaskan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan selama dua bulan yakni April dan Mei.

Al Amin menjelaskan pembebasan pajak yang diberikan Pemko Padang selama dua bulan untuk tiga sektor tersebut mengakibatkan kehilangan PAD lebih kurang sebesar Rp. 30 miliar.

Dia berharap, meski dalam kondisi pandemi Covid-19, tiga sektor ini dapat kembali bergairah.

Sumber: PadangKita.com