Sebanyak 20 reklame komersial di sepanjang Jalan Imam Bonjol Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan, Selasa (17/1/2023).
Puluhan reklame itu ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang bersama Satpol PP Padang, lantaran sudah habis masa tayang.
Penertiban langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa.
“Kita giat pembongkaran reklame komersial yang habis masa tayang ini, ada yang sudah satu bulan tidak membayar pajak dengan berbagai alasan,” ujar Ikrar.
Kata dia, sebagian perusahaan atau toko di Kota Padang masih ada yang enggan untuk membayar pajak reklame itu. Sedangkan, memasang reklame itu ada ketentuannya.
“Ada yang mau bayar, ada yang kucing-kucingan, ada yang mau gratis aja, sedangkan pemasangan reklame itu adalah juga sumber pajak,” kata dia.
Ia melanjutkan, Bapenda sebetulnya juga memberikan teguran terlebih dahulu sebelum ditertibkan, namun sebagian wajib pajak tak mengindahkannya.
Untuk penertiban itu, pembongkaran reklame dimaksudkan juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disiplin dan taat pajak.
Saat ini, ujarnya, Bapenda telah mendata reklame yang sudah habis masa tayang pada bulan Januari hingga Februari 2023.
Bagi pemasang reklame yang akan habis masa tayangnya, diharapkan segera membayar kewajiban sebelum ditertibkan.
Ikrar mengatakan, pajak reklame merupakan penyumbang besar sumber pendapatan asli daerah (PAD), untuk itu, Bapenda tidak tebang pilih untuk menertibkan wajib pajak yang masih tidak patuh.
Sebelumnya, kata Ikrar, Bapenda juga menertibkan ratusan reklame tak berizin di beberapa titik di Kota Padang pada Senin (16/1/2023).
Bapenda turun ke tiga titik lokasi yaitu di Jalan Sutomo, Jalan Gurun Laweh, Jalan Air Camar, Ganting, dan Jalan Sei Bong.
Kata Ikrar, ratusan reklame dibongkar pihaknya lantaran menyalahi ketentuan, misalnya masih terdapat sejumlah reklame atau iklan rokok di sejumlah titik.
“Seperti pada Senin banyak kita temukan reklame rokok yang terpasang di warung-warung ataupun minimarket, tentu ini harus kita bongkar semuanya, karena sudah dipasang tanpa izin dan reklame rokok ini kan juga dilarang,” tambah dia.
Sumber: tribunpadang.com