Belasan papan reklame di Padang dibongkar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kamis (2/3/2023).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa mengatakan, papan reklame yang dibongkar itu telah habis masa tayang namun tetap terpasang.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan penertiban papan reklame. Adapun reklame yang ditertibkan tersebut terdiri dari yang telah habis masa tayang atau menunggak pajak, tidak terdata dan yang tidak pernah membayar pajak.
“Pada hari ini kita membongkar sekitar 15 reklame yang habis masa tayang dan menunggak pajak” kata Ikrar, Kamis (2/3/2023).
Ikrar mengatakan, sebelumnya pemilik reklame tersebut sudah diberi surat peringatan, namun tak dihiraukan.
“Sehingga harus kita bongkar” tegasnya.
Sikap tegas ini, kata Ikrar, sebagai upaya Pemko Padang untuk mengejar target PAD yakni Rp. 15 Miliar pada 2023.
Sumber: sumbarkita.id