Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang mulai melakukan aktivasi Sistem Online Pajak Daerah (SOPD) pada kegiatan Makan Minum OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Padang pada 1 Mei 2017. Kasubid Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Budi Kurniawan mengatakan, semua OPD wajib melakukan penyetoran pajak restoran dari kegiatan makan minum yang dilakukannya.
“Sebelumnya, pada 17 April lalu Bapenda Padang telah melakukan menyampaikan hal tersebut melalui Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Restoran dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD/Unit Kerja serta Penyetoran Melalui SOPD. Semua bendahara/sekretaris yang mewakili OPD maupun unit kerja yang ada di Kota Padang telah mendapatkan arahan dari kami,” ujar Budi Kurniawan.
Ia mengatakan, hal ini merupakan salah satu langkah Bapenda Padang dalam meningkatkan jumlah wajib pajak restoran yang belum terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan meminimalisir kebocoran pajak daerah dalam mencapai target pajak restoran Bapenda Padang.
Di sisi lain, hal ini akan membuat OPD membantu Bapenda Padang dalam mengumpulkan pajak daerah melalui kegiatan makan minum mereka. Selain itu, keuangan OPD/Unit Kerja secara tidak langsung akan tertata dengan baik dengan adanya hal ini.
Menurutnya, untuk saat ini belum ada masalah serius sejak disosialisasikannya hal ini karena tiap OPD yang akan melakukan pengisian data melalui laman SOPD, user id nya telah terdaftar di Bapenda Padang. Keluhan yang diterimanya sampai saat ini paling hanya masalah objek pajak yang tidak terdaftar di Bapenda ataupun masalah minor lainnya.
“Bapenda Padang melalui Sistem Informasi Pendapatan Daerah rencananya akan pergi ke tiap-tiap OPD/unit kerja yang ada di Kota Padang untuk memberikan pendampingan singkat dan juga langsung memberikan arahan tentang masalah-masalah yang dialami saat melakukan pengisian data di laman SOPD,” ujar Budi Kurniawan menjelaskan.
Sumber: KLIKPOSITIF