Pemko Padang Berlakukan Pemutihan Denda PBB Tahun 2008-2019, Ikuti Caranya

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin

Pemko Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera memberlakukan pemutihan atau menghapuskan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Padang Al Amin mengatakan pemutihan denda PBB ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Menurutnya, lakukan pembayara PBB di bank serta tidak perlu bayar dendanya, cukup bayar pajak seperti biasa saja.

“Pemutihan denda PBB ini mulai dari Tahun 2008 sampai 2020 untuk semua jenis,” kata Al Amin, Kamis (30/4/2020).

Ia mengatakan pemutihan denda PBB tahun 2008-2019 ini mulai berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 30 November 2020.

Lanjutnya, pemutihan ini sesuai dengan keputusan Wali Kota Padang nomor 194 tahun 2020 tertanggal 21 April 2020.

“Selain pemutihan denda PBB, kita juga menghapuskan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan selama Bulan April dan Mei 2020,” ungkapnya.

Al Amin berharap dengan pemutihan ini masyarakat bisa segera membayar pajak bumi bangunan yang telah menunggak.

“Caranya ketika bayar PBB di bank tidak perlu bayar dendanya, cukup bayar pajak seperti biasa saja,” ungkapnya.

Sumber: padang.tribunnews.com

8 thoughts on “Pemko Padang Berlakukan Pemutihan Denda PBB Tahun 2008-2019, Ikuti Caranya

  1. Mohon pencerahanya pak. Nop pbb rumah saya hilang dan tidak terdaftar lagi dikelurahan. Bagaimana cara mebgurusnya? Terima kasih

    1. Bapak bisa datang ke kantor UPTB terdekat. Lokasi kantor UPTB dapat dilihat pada menu Lokasi Kantor. Terima kasih.

  2. Benahi dulu biling system anda, jangan bikin susah masyarakat yg sudah mau taat bayar. Saya tidak bisa setor PBB karena system bilingnya ngadat. Sudah saya coba ke bank Nagari, BNI dan POS dari bulan Agustus sampe skr (akhir Oktober).

    Parah.

    1. Selamat malam, terkait kendala dalam pembayaran, bisa datang langsung ke Ruang Pelayanan Pajak di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. Terima kasih.

      1. Skr jaman teknology bos + adanya pandemi, you msh suruh orang bejubel disana?
        MENDING NGGAK USAH BAYAR haha

Leave a Reply to Adiyanto safitri Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *