Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali menertibkan belasan papan reklame yang tidak dibayarkan pajaknya. Selasa (16/2) kemarin penertiban baliho dan billboard itu dilakukan di tujuh titik di Kota Padang.
Penertiban pertama dilakukan di kawasan jalan Ujung Gurun. Di sana ada tiga produk HP yang tak memperpanjang pajaknya sehingga terpaksa dicabut reklamenya. Kemudian penertiban dilanjutkan ke jalan Patimura, Simpang Kinol, Seberang Padang, Veteran, Gajah Mada dan Hos Cokro Aminoto.
Kepala Bapenda Kota Padang, Al Amin mengatakan, rata-rata produk iklan yang dibongkar itu adalah produk yang ada kantor pusatnya. Mereka diketahui belum membayarkan pajaknya. Sehingga petugas terpaksa membongkarnya.
“Artinya, dari penertiban ini, kita berharap pihak pemasang reklame yang belum menyetorkan pajak agar segera menyetorkan. Kalau tidak, ya kita bongkar,” sebut Al Amin.
Saat ini, kata dia, realisasi pendapatan dari pajak reklame adalah sebesar Rp. 500 juta atau sebesar 3,5 persen dari target sebesar Rp 14 miliar.
Untuk tahun 2020 lalu, terang Al Amin, PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang didapatkan dari pajak reklame adalah sebanyak Rp 7,4 miliar. Angka tersebut melebihi target yang telah ditetapkan sebanyak Rp. 6 miliar.
Pada tahun 2021 ini, target PAD Kota Padang secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 880 miliar. Dari angka tersebut, sebesar Rp. 678 miliar ditargetkan dari pajak daerah atau sekitar 75 persen.
Artinya, sebut Al Amin, PAD Kota Padang sangat tergantung kepada pajak daerah. Ia mengimbau agar semua masyarakat khususnya wajib pajak taat membayar pajak. Sehingga pembangunan berjalan dengan lancar. ”Intinya kita selalu berupaya memupuk kesadaran masyarakat wajib pajak untuk segera mungkin membayarkan kewajibannya,” cetus Al Amin lagi.
”Intinya kita selalu berupaya memupuk kesadaran masyarakat wajib pajak untuk segera mungkin membayarkan kewajibannya”
Al Amin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang
Selain pajak reklame, saat ini, kata sosok yang pernah menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini, pihaknya juga lagi menggenjot pendapatan dari pajak hotel dan restoran. Artinya, sampai akhir tahun 2021 nanti, pihaknya akan jemput bola terus sambil menyosialisasikan kepada warga agar taat membayar pajak. “Kita kembali mengimbau dan mengingatkan agar taat membayar pajak,” ulasnya.
Sumber: posmetropadang.co.id