Satpol PP Kota Padang bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kesbanpol, TNI Polri dan unsur terkait lainya melakukan pemasangan stiker yang bertuliskan Objek Pajak, Yang Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah, terhadap sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Padang pada Sabtu malam(18/6) 2022.
Hal itu dilakukan lantaran, pemilik usaha yang belum melakukan kewajiban pembayaran pajaknya sesuai aturan.
Target penertiban kali ini adalah para Wajib Pajak (WP) yang membandel yang memiliki tunggakan pajak Retrebusi daerah, karena tak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajaknya, maka dilakukanlah pemasangan stiker ini oleh Pemerintah Kota Padang.
“Ini bukan semata tindakan represif. Namun ini bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak, mereka telah melakukan usaha namun mereka belum melunasi pajak Retrebusi daerahnya, makanya tim gabungan pemasangan stiker bertuliskan Objek Pajak Belum melunasi kewajiban Pajak daerah,” terang Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Lebih lanjut Kasat Pol PP Padang menerangkan bahwa Satpol PP bersama tim gabungan juga berupaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait operasional bagi tempat usaha tersebut.agar melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
Adapun lokasi yang didatangi kali ini berjumlah enam titik lokasi diantaranya Restoran Damar Shaker, Ayam Remuk Pak Tisto Jalan KH. Ahmad Dahlam Alai Parak Kopi Padang Utara Restoran Hau’s Tea Jl. Ir. H Juanda Rimbo Kaluang Padang Barat. Restoran Bebek Ria Jalan Veteran, Restoran Anggel Wing Jalan Batang Arau Kecamatan Padang Barat Kota Padang dan Cafe Situ Party Kecamatan Padang Selatan.
Sementara itu Badan Pendapatan Daerah Kota Padang menyampaikan bahwa Potensiensi piutang pajak daerah yang bisa diselamatkan dari enam lokasi ini mencapai hampir Rp103 juta rupiah.
Sebelumnya pihaknya Bapenda telah memberikan surat peringatan hingga teguran keras. Namun nyatanya, masih ada saja WP yang masih membandel dalam urusan memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut.
Maka dari itu, langkah tegas terpaksa dilakukan oleh petugas dengan menggelar operasi gabungan untuk melakukan pemasangan stiker di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemasangan stiker belum membayar pajak pelaku usaha ini juga dilakukan pemanggilan untuk datang ke kantor Bapenda Senin pekan ini.
Sementara itu stiker berupa segel tersebut boleh di copot setelah wajib pajak ini melunasi tunggakannya dan apa bila tidak melakukan pembayaran tentu berujung pencabutan izin.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ikrar Prakasa Kabid Pengendalian dan pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang.
Sumber: bentengsumbar.com