Petugas Bapenda Kota Padang Bongkar 4 Titik Papan Iklan, Jenis Neon Box: Diduga tak Bayar Pajak

Petugas Bapenda Kota Padang Bongkar 4 Titik Papan Iklan, Jenis Neon Box: Diduga tak Bayar Pajak

Petugas Bapenda Kota Padang membongkar sejumlah papan iklan neon box di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/6/2022).

Ikrar Prakasa selaku Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, mengatakan ada beberapa papan iklan yang dibongkar pada hari ini.

“Terkait pajak reklame yang tidak mengindahkan pajak diakrenakan pimpinannya sedang di luar daerah Kota Padang,” kata Ikrar Prakasa.

Ikrar menjelaskan, pembongkaran pada hari ini adalah tindak lanjut dari tidak adanya itikad baik dari owner atau pengontrak papan iklan.

“Hari ini (Selasa 7/6/2022), kita ada empat titik yang terdiri dari Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Veteran, Cokro Minoto, dan Ujung Gurun,” kata Ikrar Prakasa.

Ia menjelaskan, dari empat titik tersebut ada yang tidak mengurus izin dan ada yang tidak membayar pajak.
Seorang Petugas pada saat membongkar papan iklan di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (7/6/2022).

“Sudah habis jangka waktu pajak dan tidak juga dibayar, sudah dihimbau dan diinformasikan juga.

Dalam aturannya sudah ada satu bulan diberitahukan, dan masa waktunya sudah habis juga ada dan sehingga dibongkar,” katanya.

Kata dia, pajak reklame merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

“Papan iklan ini akan kita amankan di lokasi yang sudah kita sediakan. Selanjutnya kita menunggu idtikad baik dari owner atau pengontrak iklan, termasuk advertising,” katanya.

Proses pengurusan selanjutnya jika ingin melanjutkan harus lebih dahulu membayar pajak yang sebelumnya tidak dibayar.

Sumber: tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *