Segera Lunasi Pajak! BAPENDA Kota Padang Bakal Pasangi Stiker Menunggak Pajak

Petugas Bapenda Padang bersama Satpol PP memasang stiker menunggak pajak pada wajib pajak yang tidak mengindahkan kewajiban membayar pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali memasangkan stiker bagi wajib pajak (WP) yang tidak mematuhi aturan dalam membayar pajak. Hal ini bertujuan untuk menertibkan kembali seluruh WP yang melanggar aturan.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan kepada Padang Ekspres, Senin (15/8) menyebutkan pemasangan stiker ini dilakukan dalam rangka memperingati bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti WP yang tidak bayar pajak.

“Sebenarnya ini bukanlah hal yang baru lagi kita lakukan, karena sebelum-sebelumnya ketika ada WP yang melanggar dan tidak mendengarkan imbauan kita, apalagi kalau kita sudah mengirimkan surat peringatan,” jelasnya.

Menurutnya, pemasangan stiker ini dilakukan setelah WP dikirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun setelah disurati tidak ada respon dari bersangkutan, sehingga pihaknya lakukan tindaklanjut dengan pemasangan stiker.

Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Al Anhar menambahkan, pihaknya akan terus memberikan peringatan kepada WP yang tidak melunasi kewajiban pajak daerah.

“Kemarin (15/8) kita kembali turun ke lapangan bersama Satpol PP Padang ke beberapa WP dan melakukan pendekatan persuasif, dan pemasangan stiker,” ucapnya.

Lebih lanjut Anhar menyebutkan, 4 WP yang didatangi, dari 16 WP yang rencananya akan dikunjungi kemarin terdapat dua WP yang tidak mengindahkan aturan. Meskipun telah dilakukan pengiriman surat peringatan 1-3 dan dilakukan pendekatan persuasif.

“Sehingga kita langsung pasangkan stiker peringatan, jika nantinya masih tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas untuk berikutnya,” terangnya.

Adapun dua WP yang dipasangi stiker tersebut yaitu berada di Jalan DR. Soetomo yang membayar pajak terakhir sejak bulan Juli 2021 yang lalu, setelah itu hingga sekarang belum ada tindakan untuk bayar pajak. Lalu satu WP lagi berada di Jalan Sawahan, dimana terakhir kali bayar pajak pada bulan Januari 2021.

“Kedua objek pajak ini telah diberikan surat teguran tiga kali oleh Bapenda dan juga sudah dilakukan pendekatan persuasif kepada WP, namun belum juga mengindahkan teguran dari Bapenda Padang,” tuturnya.

Sementara dua WP lagi, masih dilakukan pendekatan persuasif. Dimana ke depan, Bapenda akan selalu memberikan tindakan terhadap wajib pajak yang tidak taat aturan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kota Padang.

“Masih banyak lagi wajib pajak yang akan kita berikan tindakan, tentu saja pendekatan persuasif dan humanis akan tetap kami prioritaskan sebelum tindakan diberikan,” lanjutnya.

Anhar menambahkan, tersisa 14 WP lagi yang berada di Kota Padang yang telah mendapatkan surat peringatan, yang akan dikunjungi ke depannya. “Selama masih ada wajib pajak yang tidak taat pajak, selama itu pula Bapenda akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Sumber: Padek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *