Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menertibkan wajib pajak (WP) karena menunggak dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Penertiban tersebut dilakukan di 13 lokasi di Kota Padang dan dipimpin langsung Kepala Bapenda Padang, Yosefriawan didampingi Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Padang, Ikrar Prakarsa, Kasubid Evaluasi dan Pengendalian, Al Anhar beserta tim dan 5 orang tim dari Satpol PP Padang.
Kepala Bapenda Padang Yosefriawan kepada Padang Ekspres, Rabu (24/8) mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap WP yang tidak patuh membayar PBB.
“Ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada WP bagaimana kontribusinya dalam bayar pajak, untuk pembangunan Kota Padang,” katanya.
Ia mengungkapkan, penertiban dengan memasang palang peringatan ini akan terus dipasang hingga WP membayar PBB-nya. Palang tersebut hanya boleh dibuka oleh petugas dari Bapenda. Jika kedapatan ada WP yang mencabut palang itu, akan dipanggil dan diberi teguran keras.
“Karena ini bukan hanya teguran biasa saja, kalau ada WP yang menyepelekan dan tetap tidak bayar PBB, jika perlu nanti akan kita beri punishment,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Padang, Ikrar Prakarsa menjelaskan kegiatan ini selalu dilakukan agar WP segera bayar PBB.
“Ini adalah kegiatan yang kesekian kalinya dilakukan Bapenda dalam rangka meningkatkan PAD Kota Padang. Dimana saat ini masih berada di posisi Rp 371 miliar, sementara target kita di angka Rp 776 miliar,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya akan menindak tegas bagi WP yang tidak mengindahkan imbauan, dimana penertiban hari ini (kemarin, red) fokus kepada PBB yang menunggak di atas Rp 5 juta yang berada di wilayah Padang Barat dan Padang Utara.
“Semoga dengan kita pasang palang ini, akan menjadi contoh bagi WP lainnya agar tidak mencoba melakukan hal yang sama. Kita inginnya semua WP membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Dia menyebutkan tindakan ini dilakukan setelah WP yang menunggak diberikan surat teguran sebanyak 3 kali.
Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Al Anhar menambahkan, pihaknya memasangkan palang peringatan di 13 lokasi. Palang tersebut dipasang di lokasi WP yang menunggak selama 3 tahun ke atas atau menunggak sebanyak Rp 5 juta ke atas.
“Sebelumnya kita sudah beri peringatan secara baik-baik, sudah kita surati juga, tapi WP tidak mengindahkan peringatan tersebut, hingga akhirnya kita melakukan pemasangan palang ini,” terangnya.
Ia berharap WP sadar dan paham akan kewajiban terhadap pajak, termasuk PBB. Karena pajak ini pada dasarnya akan dikembalikan lagi pada masyarakat itu sendiri. Kegiatan penindakan ini akan terus dilakukan selagi masih ada WP yang tidak membayar pajak dan tidak mengindahkan imbauan dari Bapenda Padang.
Sumber: Padek