2 Hari Menagih, TPS Pungut Pajak Rp 349,9 Juta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menerjunkan tim penagihan serentak (TPS) ke lapangan, dalam rangka mengejar target capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga akhir bulan September 2022.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan kepada Padang Ekspres, Senin (12/9) menjelaskan tim penagihan serentak PBB ini telah dimulai sejak tanggal 10 September lalu.

“Tim ini memang khusus kita tujukan untuk PBB saja, karena kalau untuk pajak lainnya itu ditagih bulanan, sementara untuk PBB ditagih langsung ke rumah-rumah wajib pajak (WP) PBB,” katanya.

Tim penagihan serentak akan langsung terjun ke rumah WP yang belum tercatat membayar PBB dan sekaligus menyadarkan masyarakat akan kewajibannya.

“Tim ini tujuannya bagaimana percepatan pemungutan PBB yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 mendatang, jadi penting bagi kita untuk mengingatkan dan menyosialisasikan kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, selama turun ke lapangan, pekerjaan tim penagihan serentak tidak selalu berjalan mulus, dan sesuai ekspetasi. Karena ketika didatangi masih banyak masyarakat atau WP yang meminta diberi kesempatan waktu untuk membayar PBB tersebut.

“Ya, seperti itulah ketika WP didatangi orangnya sedang tidak di rumah, lalu masih ada juga yang berjanji dalam waktu tertentu, ada juga yang beralasan tidak ada uang tunai di rumah,” tuturnya,

Tim penagihan serentak ini selalu ditugaskan ke lapangan setiap hari Sabtu dan juga Minggu. Mereka yang berjanji akan ditagih kembali pada minggu berikutnya. Sehingga WP segera melunasi kewajiban terhadap PBB.

“Jadi siapa pun yang belum bayar PBB akan terus kita tagih dan ingatkan kembali untuk membayar tepat waktu hingga akhir bulan September 2022 ini,” sebutnya. Ia menambahkan, dalam dua hari pertama diterjunkan, tim penagihan serentak berhasil menangih sebanyak Rp 349,9 juta lebih.

Ia berharap agar masyarakat dapat segera membayar PBB sebelum tanggal 30 September 2022. Ini juga untuk memenuhi target sebanyak 75 persen dari yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Penghapusan denda pajak akan berakhir pada akhir bulan ini, tepatnya tanggal 30 September mendatang, untuk itu kepada seluruh WP yang belum melunasi PBB mari segera dilunasi. Berhubung penghapusan denda masih berlaku. Setelah itu kebijakan denda akan berlaku seperti biasanya,” imbaunya.

Sumber: Padek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *