Hingga triwulan III, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang berhasil meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 328 miliar lebih. Capaian ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh sektor dalam menyetor pajak.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan kepada Padang Ekspres, Senin (10/10) menyebutkan realisasi PAD tersebut merupakan hasil dari pajak daerah yang disetorkan oleh wajib pajak (WP) dari berbagai sektor.
“Hingga triwulan III, per 30 September 2022, kita telah mencapai realisasi PAD sebanyak 42,32 persen. Capaian ini tentu saja harus kita tingkatkan lagi hingga akhir tahun nanti,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pada tahun ini Pemko Padang memberikan beban target PAD kepada Bapenda sebesar Rp 776,5 miliar lebih.
“Untuk itu, sisa target sebesar 57,68 persen lagi akan kita maksimalkan pencapaiannya. Karena kita masih punya sisa waktu sekitar 3 bulan lagi dan ini akan terus kita upayakan,” katanya.
Dia menyebutkan, dari Rp 328 miliar capaian PAD tersebut terdapat beberapa pajak yang memiliki realisasi tertinggi dalam triwulan 3 saat ini. Adapun pajak tersebut yaitu Pajak Penerangan Jalan (PJJ) dengan realisasi PAD sebesar Rp85,7 miliar atau 68,06 persen dari yang ditargetkan.
“Untuk PJJ besar PAD yang dibebankan ada sebanyak Rp 126 miliar, artinya masih ada sekitar Rp 40 miliar lebih lagi atau 31,94 persen lagi target yang harus dicapai. Kemudian, pada posisi kedua ada Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan realisasi PAD Rp 63,1 miliar lebih, dan sisa target yang harus dicapai adalah Rp 341 miliar lebih,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk pencapaian target PAD tersebut, pihaknya akan kembali berkoordinasi dan melakukan pendekatan persuasif terkait kendala-kendala yang mungkin dihadapi oleh pihak terkait.
Lalu, Pajak Bumi Bangunan (PBB) berada pada posisi ketiga realisasi PAD tertinggi. Dimana realisasi PAD dari PBB sebesar Rp 61,37 miliar atau 78,68 persen dari yang ditargetkan.
“Target kita tentu harapannya dalam tahun ini semua PAD yang dibebankan dapat dicapai dengan maksimal. Mulai dari triwulan 1 hingga triwulan 3, dan nanti akhir tahun seluruh capaiannya juga akan kembali untuk pembangunan Kota Padang,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, adapun upaya yang dilakukan untuk mengejar target PAD adalah dengan menindak tegas WP yang tidak tertib dalam membayar pajak. Pihaknya akan memasang stiker dan juga palang peringatan untuk menertibkan WP di Kota Padang.
“Hal tersebut selalu kita lakukan semaksimal mungkin, kemudian kita juga punya tim penagihan yang selalu turun ke lapangan untuk menagih WP yang telat bayar pajak, apalagi menunggak dalam waktu yang lama,” katanya.
Seperti biasa pihaknya akan mengirimkan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada WP yang melanggar. Jika SP tersebut tidak direspons dengan baik, maka pihaknya akan langsung menindak tegas ke lapangan.
“Untuk itu, kita berharap kepada seluruh wajib pajak agar menggerakkan hatinya membayar kewajiban tepat waktu dan tidak beralasan banyak hal ketika ditagih. Karena selama ini kendala-kendala yang kita hadapi adalah WP selalu beralasan dan mengundur waktu untuk membayar,” tutupnya.
Sumber: padek.jawapos.com