Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus mengejar kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari wajib pajak yang membandel.
Kemarin (19/12), Tim Bapenda Padang yang dipimpin Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa bersama Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Arisman, serta beberapa orang personel Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban objek pajak penginapan.
Tim Bapenda mendatangi tiga cabang objek pajak penginapan tersebut dan langsung melakukan pembongkaran terhadap reklame tiang dan reklame land box.
“Sebelumnya kita sudah surati tapi tetap tidak ada itikad baik dari pemilik. Kita surati langsung kantor pusatnya. Entah bagaimana koordinasi mereka kita tidak tahu, yang jelas kita datangi 3 cabang sebagai peringatan,” katanya.
Ikrar menyebutkan di Kota Padang terdata sebanyak 17 objek penginapan tersebut, namun yang didaftarkan di Bapenda baru 3 cabang.
“Jumlah penginapannya yang ada di Kota Padang ada 17. Sementara yang terdaftar hanya 3, yaitu di kawasan Jalan Nipah, Jalan Jhoni Anwar dan Jalan Suliki. Sementara 14 lagi belum didaftarkan ke Bapenda,” terangnya di sela-sela penertiban di kawasan Jalan Nipah, Senin (19/12).
Menurutnya, jika dihitung kebocoran PAD di seluruh cabang objek penginapan tersebut ada sebesar Rp 56 juta. Untuk itu, penertiban ini memperlihatkan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memungut pajak.
“Dari 3 yang terdaftar ini sudah kita berikan surat peringatan untuk membayar pajak dari tanggal 5 Desember, tapi hingga sekarang tidak diindahkan, maka kita tindak. Lalu 14 penginapan lainnya juga akan kita tindak, ini juga dalam rangka peningkatan PAD kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Padang Yosefriawan menyebutkan, terkait 14 sisa objek pajak yang belum terdaftar tersebut akan langsung disurati, dan dipanggil ke kantor untuk diberikan arahan. Karena sebelumnya untuk 3 penginapan terdaftar juga sudah disurati.
“Kalau tidak ada respon baik tentu ini akan kita ambil tindakan berikutnya, karena sanksi administratif tidak diindahkan, paling tingginya tentu kita lakukan pembekuan izin usahanya,” sebutnya.
Hal tersebut juga berlaku kepada wajib pajak lainnya, baik sosialisasi maupun sanksi akan diberikan setimpal. Dia menyebutkan, tidak ada perlakuan khusus kepada setiap wajib pajak mana pun.
“Kalau disambut baik, maka akan diperlakukan dengan baik. Tapi jika tidak dianggap serius setiap panggilan kita, maka sanksi yang diberikan pun juga tidak akan segan-segan,” tutupnya.
Sumber: padek.jawapos.com