Kepala Bapenda Padang Bantah Anggotanya Korupsi Pajak Iklan

Kepala Bapenda Padang Bantah Anggotanya Korupsi Pajak Iklan, Begini Penjelasannya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan membantah isu adanya oknum lembaganya korupsi dalam penarikan pajak iklan.

Isu ini berawal dari sebuah komentar yang disampai Maidestal Hari Mahesa pada akun Instagram Wali Kota Padang Hendri Septa.

Dalam komentar itu, ia menyebut ada dugaan korupsi di lingkup Bapenda Kota Padang terkait retribusi pajak iklan. 

Ia menyebut korbannya adalah para EO penyelenggara event hingga perusahan di Kota Padang.

Maidestal menyentil Wali Kota Padang, Hendri Septa agar kasus ini diusut tuntas.

“TOLONG uda WALIKOTA TEGAS dalam HAL ini..Jika tidak mau DICAP TIDAK mempunyai KEBERANIAN dan KETEGASAN..Banyak OKNUM @bapendapadang yg BERMAIN dalam keuangan serta lainya,” tulis Maidestal dikutip TribunPadang.com, Rabu malam.

Yosefriawan mengatakan, kejadian ini berkaitan dengan konser Dewa 19 pada 5 November lalu, yang dihandle Event Manager Kreasi Tunggal Mulia (Bimo Maxim) di Padang dengan perwakilan EO Klik Padang.

Sesuai aturan, EO harus membayar pajak sebanyak 20 persen dari penjualan online tiket acara tersebut.

Hasil penjualan tiket acara tersebut sekitar Rp277 juta, dengan begitu besaran pajak yang harus dibayarkan Rp55,4 juta.

Sesuai Perwako Nomor 48 Tahun 2024, untuk menghindari tunggakan, wajib pajak harus membayar 50 persen terlebih dahulu sekitar Rp27,5 juta.

Sementara sisanya harus dibayarkan tujuh hari setelah kegiatan tersebut selesai, tanggal 14 November 2022. Namun penyetoran hingga kini baru Rp25 juta.

“Uang disetorkan dua tahap oleh saudara Maidestal Hari Mahesa (perwakilan EO yg bayar pajak) pertama 4 November sebesar Rp15 juta melalui rekening Kabid Pengendalian dan Pelaporan (Dallap) Bapenda Padang. Ditransfer ke rekening pribadi dikarenakan, transaksi dilakukan pukul 11 malam sementara kas daerah sudah tutup,” ujar Yosefriawan saat jumpa pers, Rabu (30/11/2022) di Kantor Bapenda Padang.

Yosefriawan menambahkan, selanjutnya pada 6 November 2022, pihak Maidestal Harimahesa menyerahkan langsung sebesar Rp5 juta juga ke Kabid Dallap. 

Kemudian 6 November, total Rp20 juta tersebut diserahkan ke Kabid Pendataan dan Pendataan Bapenda, kemudian disetorkan ke kas daerah pada 14 November 2022.

“Sesuai aturan, penyetoran ke kas daerah dilakukan selambatnya tujuh hari, selama waktu itu, diharapkan wajib pajak melunasi pajaknya,” ujarnya.

Yosefriawan mengatakan, hingga kini pihak EO tersebut masih berhutang pajak sekitar Rp35,4 juta kepada pemerintah.

“Kita juga tidak mengerti kenapa beliau menyampaikan seperti itu, padahal tidak ada uang pajak yang kita korupsi,” ujarnya.

Sumber: tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *