Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Padang membongkar puluhan reklame dan neon box yang tak kunjung membayar kewajiban pajak daerah.
Pembongkaran dilakukan Bapenda Padang bersama Satpol PP Padang di sepanjang Jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kabid Pengendalian dan Laporan Bapenda Kota Padang, Ikrar mengatakan, sebelumnya Bapenda telah memberikan surat peringatan dan panggilan terhadap pemilik agar membayar pajak.
“Sudah seminggu lebih kita berikan surat panggilan terhadap pemilik iklan-iklan yang kita tertibkan ini, namun pemilik reklame tidak kooperatif, sesuai aturan, terpaksa kita bongkar,” kata Ikrar, Selasa (6/12/2022).
Ia menambahkan, pembongkaran didasarkan pada peraturan daerah tentang iklan dan reklame yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Serta Peraturan Wali Kota atau Perwako Padang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Ada sebanyak 25 reklame yang sudah dilakukan penertiban diantaranya ada enam neon box yang di bongkar selebihnya reklame dinding dan spanduk,” tambah Ikrar.
Dirinya menghimbau kepada pengusaha yang menggunakan reklame atau iklan yang dipajang di ruang publik, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku, sesuai Perda dan Perwako Kota Padang.
Sumber: tribunpadang.com