Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan penempelan stiker di hotel dan tempat usaha sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar pajak ke Pemko Padang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Yosefriawan melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa menjelaskan, Pemko Padang memberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan Surat Peringatan. Jika tidak ada iktikad baik lebih dari tujuh hari, maka pelaku usaha akan segera ditindak.
“Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran,” ungkapnya saat di wawancarai Harian Rakyat Sumbar, Selasa (30/5/2023).
Ikrar Prakarsa menambahkan pada saat ini di Kota Padang terdapat 11 hotel yang tertunggak dalam hal pembayaran pajak ke Pemko Padang.
“Hari ini kita memasang stiker di The Axana Hotel, Hau’s Tea yang berada di Jalan nipah, Padang Selatan dan Hau’s Tea yang berada di jalan Juanda, Padang Barat, serta tiga restoran yang berada di Trans Mart Padang,” tambahnya.
Pemasangan stiker ini menurut Ikrar Prakarsa tempat usaha hote dan restoran tersenut telah memungut pajak ke pengunjung, tetapi tidak di bayarkan ke Pemko Padang.
“Ini sangat tidak wajar, kenapa pihak hotel dan restoran tidak melakukan pembayaran ke Pemko Padang. Oleh karena itu stiker kita pasangkan. Untuk tunggakan The Axana Hotel saja tertunggak tiga bulan degan total 160 juta rupiah.”
Ikrar Prakarsa – Kabid. Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang
Terlihat tulisan di stiker yang berwarna merah itu bertuliskan “Obyek Pajak ini, belum melunasi Pajak Daerah”. Ikrar Prakarsa menjelaskan pemberian stiker bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya.
“Dengan pemberian stiker ini kita harapkan pelaku usaha agar melakukan pembayaran pajak ke pemerintah daerah. Jika masih melakukan pembayaran pajak, tindakan seperti penyegelan mungkin akan di lakukan Pemko Padang,” tegasnya.
Sumber: RakyatSumbarID