Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat bersama Tim Gabungan Satpol PP dan Tim SK 4, memasang stiker di hotel, restoran dan tempat hiburan yang menunggak pajak daerah. Wajib pajak yang dipasangi stiker, diketahui telah memungut pajak kepada konsumen namun tidak disetorkan ke Bapenda Kota Padang.