Petugas gabungan Bapenda, SK-4, serta Satpol PP Kota Padang, mendatangi restoran serta membongkar 10 papan iklan reklame ilegal yang terpasang di empat ruas jalan di Kota Padang, Kamis (8/6/2023) siang.
Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Arisman mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam upaya mengejar potensi PAD Kota Padang sub sektor pajak reklame dan restoran.
“Penertiban kita laksanakan di empat titik lokasi. Objek penertiban berupa 10 tiang reklame, serta satu restoran yang membandel dan tidak mau didata sebagai wajib pajak,” ujarnya kepada Haluan.
Khusus bagi pemilik restoran yang masih enggan didata sebagai wajib pajak itu, kata Arisman, pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Jika masih tidak kooperatif, maka kita memasang stiker, atau spanduk penanda bahwa objek pajak bersangkutan tidak taat pajak kepada Pemko Padang,” ucapnya.
Arisman menegaskan, operasi penertiban dan pengawasan serupa masih akan terus dilancarkan Bapenda Kota Padang secara terus menerus dan berkelanjutan di lokasi-lokasi lainnya.
“Untuk itu, kita minta seluruh wajib pajak untuk taat regulasi serta pajak usaha. Sebab bagaimanapun pajak yang disetorkan akan menjadi PAD yang akan digunakan untuk membangun Kota Padang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan menyebut, operasi penertiban dan pengawasan wajib pajak yang semakin dimasifkan pihaknya, telah berhasil meningkatkan realisasi PAD Kota Padang
Yosefriawan menyampaikan, secara Year On Year, PAD Kota Padang per tanggal 7 Juni 2023, terdata telah mengalami surplus Rp10 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Per tanggal 7 Juni tahun 2022 lalu. Total PAD yang berhasil dikumpulkan senilai Rp218 miliar. Sementara per tanggal 7 Juni tahun 2023 ini, total PAD sudah menyentuh angka Rp242 miliar,” ujarnya kepada Haluan beberapa waktu lalu.
Sumber: HarianHaluan