Puluhan tiang papan reklame dan Billboard komersil ilegal penunggak pajak yang terpasang di sejumlah ruas jalan dibongkar paksa petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Selasa (13/6) siang.
Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Arisman mengatakan, pembongkaran paksa dilakukan terhadap seluruh objek pajak reklame yang masih membandel dan tidak kooperatif membayar pajak kepada Pemko Padang.
“Kita sudah melayangkan peringatan dan teguran. Namun karena masih diindahkan upaya pembongkaran paksa terpaksa kita lakukan,” ujarnya kepada Haluan disela penertiban berlangsung
Ia menyebut, pada penertiban kali itu pihaknya membongkar 20 tiang Billboard dan reklame ilegal yang tidak membayar pajak atau habis masa tayang. Perkiraan potensi pajak yang bisa diselamatkan mencapai angka Rp25 juta.
Sementara operasi penertiban , jelasnya, dilakukan petugas dengan menyisir seluruh papan Reklame yang terpasang mulai dari kawasan Pasar Raya, jalan Adinegoro Lubuk Buaya, Hingga ke jalan Johny Anwar, Siteba.
“Kita masih memburu papan-papan reklame ilegal yang dipasang di beberapa lokasi lainnya. Setelah diturunkan paksa, seluruh reklame diamankan ke gudang kantor Bapenda Kota Padang,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 89 tahun 2021, seluruh tiang reklame komersial yang dipasang, harus terlebih dahulu mengurus izin masa tayang dan izin pendirian
“Kita minta seluruh pengusaha pemilik Brand yang ada di Kota Padang untuk mematuhi regulasi dan taat membayar pajak. Sebab bagaimanapun PAD yang berhasil dikumpulkan merupakan sumber dana bagi pembangunan Kota Padang,” pungkasnya.
Sumber: HarianHaluan