Pajak Hotel

Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar.

Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

Tidak termasuk objek pajak hotel:

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atau pemerintah daerah;
  2. Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya yang digunakan sebagai tempat tinggal;
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Subjek Pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Wajib Pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.

Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).