Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, bar, jasa boga, katering, dan sejenisnya.

Objek Pajak adalah Pelayanan restoran yang berbayar yang meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik di restoran maupun di tempat lain. Tidak semua pelayanan Restoran dikenai Pajak. Berikut ini yang diikecualikan objek Pajak Restoran adalah:

  1. Pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan ketentuan ini, maka tiap kabupaten/kota harus menetapkan besaran omzet usaha restoran yang tidak dikenai pajak restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel.
  3. Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Subjek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan atau konsumen restoran yang melakukan pembayaran atau membeli makanan dan minuman dari Restoran. Pajak restoran sudah termasuk di dalam harga makanan dan minuman yang Anda bayarkan. Pelayanan antar (delivery service) maupun pemesanan dibawa (take away) juga dikenakan pajak meskipun Anda tidak menikmati fasilitas sarana restoran.

Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan sebagai Pemilik atau Pengusaha Restoran.

Masa pajak menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.

Tarif pajak yang berlaku adalah 10% (Sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak yang ditetapkan pada peraturan daerah.