Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, seperti:
- tontonan film;
- pagelaran musik, tari dan busana;
- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat dan sulap;
- permainan billiard, golf dan bowling;
- kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
- pacuan kuda, kolam pemancingan;
- mandi uap/spa;
- panti pijat, refleksi, dan pusat kebugaran (fitness centre);
- pertandingan olahraga.