Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, seperti:

  • tontonan film;
  • pagelaran musik, tari dan busana;
  • kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  • pameran;
  • diskotik, karaoke, klab malam, music room, cafe musik dan sejenisnya;
  • sirkus, akrobat dan sulap;
  • permainan billiard, golf dan bowling;
  • kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
  • pacuan kuda, kolam pemancingan;
  • mandi uap/spa;
  • panti pijat, refleksi, dan pusat kebugaran (fitness centre);
  • pertandingan olahraga.