Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame yang mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:

  1. Jenis reklame;
  2. Bahan yang digunakan untuk reklame;
  3. Lokasi penempatan reklame;
  4. Waktu penyelenggaraan;
  5. Jangka waktu penyelenggaraan;
  6. Jumlah reklame; dan
  7. Ukuran media reklame.