Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat turun ke lapangan untuk melakukan penertiban pencurian listrik melalui Penerangan Jalan Umum (PJU), Jum’at, 13 Oktober 2017 malam.
Penertiban dimulai di Simpang Kinol, Belakang Pondok, jalan Diponegoro, jalan Damar, jalan Veteran sampai ke jalan S. Parman
“Kami melakukan penertiban pemakaian listrik yang ilegal, yang dicantol oleh masyarakat ke PJU. Selain itu, kami juga menertibkan masyarakat yang menggunakan listrik secara liar. Artinya, secara aturan dari PLN itu bertentangan, makanya kami lakukan penertiban malam ini,” ungkap Firdaus, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Padang yang didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan, Budi Payan.
Ia mengatakan, bagi warga yang ditemukan melakukan pencurian listrik melalui PJU, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan. Menurut Firdaus, penertiban ini akan terus dilakukan, tidak hanya malam ini saja.
“Penertiban akan terus kita lakukan secara rutin, tidak hanya malam ini. Kita akan identifikasi, lantas kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan, Budi Payan mengatakan, pencurian listrik melalui PJU tentu saja merugikan dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apatah lagi, PJU itu dibayar oleh pemerintah daerah.
“Pencurian listrik dari PJU merugikan, karena tidak ada pemasukan bagi PAD. PJU itu sendiri kan dibayar pemerintah, sehingga kerugian yang dialami daerah cukup besar,” cakapnya.
Penertiban ini dipimpin oleh Firdaus dengan melibatkan pihak PLN area Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Sumber : Benteng Sumbar